FILOSOFI AKAD MUAMALAH


Oleh: Trianto Kurniawan, ST.

Seperti biasa, pertemuan kali ini diawali dengan Slogan AKBS “Menjadi Konsultan
Bisnis Syariah Secara Mudah dan Menyenangkan” dan pantun AKBS “Buah Mentimun
Buah Pepaya, Rasanya Manis Menyehatkan Mata, Masukkanlah ilmu dalam kepala,
Jangan Hanya Tertulis di Sertifikat Saja. Cakeep…”.
Target materi kali ini yang pertama, Memahami kedudukan Aqad Mu’amalah dalam
kerangka Hukum Syari’ah, kedua Memahami Definisi Aqad Mu’amalah secara secara rinci
dan mendalam, ketiga Memahami perbedaan Aqad Mu’amalah yang Sah dan yang Tidak
Sah, keempat Memahami Prinsip-Prinsip Dasar dalam Aqad Mu’amalah, dan kelima
Memahami persoalan Pembatalan Aqad Mu’amalah.
Hukum syar’at adalah adalah seruan dari As-Syari’ (Allah sebagai Pembuat Hukum)
yang terkait dengan perbuatan-perbuatan hamba, baik berupa tuntutan, pemberian pilihan
atau penetapan sesuatu sebagai pengatur hukum. Hukum syari’at dibagi menjadi 3 dimensi,
yaitu dimensi pertama adalah hukum syariat yang mengatur hungan antara manusia
dengan sang pencipta, meliputi aqidah dan ibadahyang biasa kita kenal dengan istilah hablu
minallah.. Dimensi kedua adalah hukum syariat yang mengatur hunbungan antara
manusia dengan dirinya sendiri, meliputi makan, minum, pakaian dan akhlak, yang biasa
kita kenal dengan hablu minanafsi. Dimensi ketiga adalah hukum syari’at yang mengatur
hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain, meliputi muamalah dan
‘uqubat. Bisnis syariah, merupakan turunan dari pembahasan muamalah ini, yaitu turunan
dari pembahasan ekonomi islam, yang kemudian biasa disebut dengan muamalah maliyah.
Muamalah maliyah adalah adalah hukum-hukum syari’ah yang berkaitan dengan
urusan dunia. Urusan dunia adalah: interaksi antara manusia dengan manusia lain yang
terkait dengan harta, seperti: jual beli, syirkah, ijarah, utang-piutang dsb. Inilah yang akan
dibahas di kelas AKBS, yaitu dibatasi hanya membahas muamalah maliyah, sehingga tidak
membahas secara khusus, berkaitan dengan Hukum Pernikahan dan Hukum Waris, dll.
Sesuai definisi hukum syari’at, yang terkait dengan perbuatan hamba ini, dibagi
menjadi 2(dua), yaitu perbuatan hamba yang tidak berkonsekwensi hukum, misalnya
mengigau, orang yang tidak berakal, dll. dan perbuatan yang membawa konsekwensi/akibat
hukum yang biasa disebut tasharuf. Para ulama sudah membuat definisi Tasharruf yaitu
setiap perkataan atau perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Tasharuf dibagi menjadi
2(dua) yaitu tasharuf fi’liyah (tasharuf dalam bentuk perbuatan) contohnya wudhu, sholat,
haji,dll., dan tasharuf qauliyah (tasharuf dalam bentuk ucapan) contohnya aqad, ikrar, talaq
dll.
Muamalah maliyah bisa dibagi lagi menjadi 2(dua), yaitu berdasarkan
kepentingannya, dan berdasarkan aqad nya. Berdasarkan kepentingannya maka muamalah
maliyah dibagi menjadi 2(dua), yaitu mualamah tabaru’ah (untuk keperluan sosial) seperti
qardh, wakalah, wadhiah, kafalah, hawalah, hadiah, shodaqah, hibah, dll., serta muamalah
tijariyah (Untuk keperluan Bisnis) seperti bay’, salam, istishna, ijarah, samsarah, sirkah,
ju’alah, musaqat, dll. Sedangkan muamalah maliyah berdasarkan aqadnya, dibagi juga
menjadi 2(dua), yaitu muamalah dengan aqad (yaitu muamalah dengan ijab dan qabul)

seperti Bay’, Salam, Istishna’, Ijarah, Samsarah, Syirkah, Qordh, Wadi’ah, Wakalah, dll.
dan muamalah tanpa aqad( yaitu mulamalah yang tidak memerlukan ijab dan qabul) seperti
Kafalah, Hawalah, Hadiah, Hibah, Shadaqah, Talak, Ju’alah, Waris, Iqrar.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *