Saat ini ada fenomena yang sangat dahsyat, yaitu jahirnya semangat dari para pebisnis muslim untuk “Berhijrah” ke bisnis syariah. Yang paling menonjol adalah, banyaknya muncul gerakan-gerakan Pengusaha Anti Riba, yang sudah mewabah dimana-mana.
Munculnya kesadaran pengusaha anti riba ini Tidak Boleh Berhenti sampai disini. Mengapa ? sebab, bisnis syariah itu tidak hanya sebatas terbebas dari riba saja. Jangan sampai ada pemahaman bahwa, kalau bisnisnya sudah terbebas dari riba, maka bisnisnya sudah bisnis syariah..!
Untuk bisa mewujudkan bisnis syariah, masih banyak aspek yang harus diperbaiki. Paling tidak ada 4 Aspek yang harus diperbaiki. Empat aspek atau empat pilar tersebut adalah:
Selain empat pilar materi diatas, didalam buku ini juga dilengkapi dengan pembahasan berbagai macam bisnis kontemporer sebagai kajian studi kasus, seperti bisnis MLM, bisnis Online, Dropshipping, bisnis menggunakan perbankan, asuransi, pegadaian, perseroan terbatas (PT), pasar modal, transaksi saham, obligasi, koperasi dsb.
Intinya, buku ini ingin membahas bisnis syari’ah secara utuh, dari A sampai Z
Tantangan Bisnis Syariah
Cengkraman Riba
Apakah Hukum Syariah Masih Relevan?
Apakah Hukum Muamalah itu Mubah?
Pondasi Bisnis Syariah
Mengapa Bisnis Harus Syariah?
Pondasi Bisnis Syariah
Kerangka Fiqih Muamalah dalam Bisnis Syariah
Akad dalam Bisnis Syariah
Bangunan Bisnis Syariah
Membangun Perseroan Syariah
Studi Kasus I : Perseroan Terbatas (PT)
Studi Kasus II : Koperasi dan Koperasi Syariah
Pilar II : Permodalan Syariah
Studi Kasus III : Pendapat Yang Menghalalkan Bunga Bank
Studi Kasus IV : Menambah Modal Dengan Saham dan Obligasi
Pilar III : Ketenagakerjaan Syariah
Studi Kasus V : Multi Level Marketing (MLM)
Pilar IV : Transaksi-Transaksi Bisnis Syariah
Transaksi-Transaksi Bisnis yang Haram
Studi Kasus VI : Jual Beli Online (Dropshiping)
Studi Kasus VII : Murabahan di Bank Syariah
Studi Kasus VIII : Asuransi dan Asuransi Syariah
Studi Kasus IX : Pegadsaian Konvensional dan Syariah
Studi Kasus X : Bisnis Properti Syariah
Studi Kasus XI : Hukum Fintech
Jaminan Buku Pasti sampai, jika tidak kami akan kirim ulang tanpa biaya ongkir
Anda menghemat waktu, tenaga & biaya, karena hanya tinggal memesan secara online
Transaksi mudah dan sederhana dengan sistem checkout yang simple
Customer service profesional, bersahabat, dan memberikan solusi terbaik untuk Anda
Rasa keingintahuan penulis yang besar membuatnya pernah menjadi santri kalong di Pondok Pesantren Darul ‘Ulum Rembang, santri di Pondok Pesantren Aji Mahasiswa Al Muhsin Yogyakarta. Aktivitas yang pernah digeluti semasa SMP dan SMA adalah di OSIS dan dipercaya memegang bidang kepramukaan, selama kuliah aktif di HMI dan sempat menjabat Ketua Umum Senat Mahasiswa di Fakultas Pertanian UGM.
Kesibukan penulis saat ini selain menjadi Direktur Keuangan dan Administrasi Syafa’at Marcomm, Dwi Condro juga menjadi Dosen tetap Ekonomi Islam di STEI Hamfara Yogyakarta, Pembimbing Konsultan Utama di Akademi Konsultan Bisnis Syariah CORe Islamic Economics, dan Menjadi Gurunya Pengusaha Muslim Indonesia
Lahir di Rembang pada tanggal 8 Februari 1967, saat ini Dwi Condro dikarunai tiga orang anak; Muh. Harisuddin Al Amin, Faza Fauziah Adhima, serta Muh. Wafiyuddin Attaqy, hasil buah cintanya dengan Alyna Tsalisa. Menamatkan SD, SMP, dan SMA di Rembang, Dwi Condro melanjutkan studinya dengan mengambil Program Studi Mikrobiologi Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada pada tahun 1986.
Selanjutnya pada tahun 1999 berhasil menyelesaikan Program Studi Ekonomi Islam di Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia dengan predikat Cum Laude. Tidak berhenti sampai di situ, pada tahun 2010 Dwi Condro juga berhasil menyelesaikan Program Doktor Falsafah (Ph.D) bidang ekonomi di Fakulti Ekonomi dan Perniagaan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM).